Yudi hutriwinata
Yudi hutriwinata
  • Jun 8, 2021
  • 6854

Jaga Keterbukaan Informasi Publik, Pekon Atar Kuwau Pasang Baner Penggunaan Dana

Transparansi dalam penyelenggaraan publik sangat penting di laksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat tentang informasi penggunaan dana yang di kelola oleh pekon, hal itu di atur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Dana Desa.

Seperti halnya Pekon Atar Kuwau Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat saat di temui awak media di Kantor Pekon Selasa, 08/06/2021. 
Demi menjaga serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparatur Pekon maka Pemerintah Pekon membuka semua Alokasi Dana DD maupun ADP yang tertuang di dalam baleho berukuran besar yang  terpasang di dalam gedung balai pekon setempat.

Peratin Atar Kuwau Tri Ariyogi Menjelaskan "Kami sangat menjaga kepercayaan masyarakat kepada kami dalam hal penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN maupun APBD sehingga kami memberikan informasi seluasnya kepada masyarakat tentang penggunaan dana desa di Pekon ini yang kami pasang di bagian dalam Balai Pekon". Imbuhnya

Dalam hal keterlibatan masyarakat sejak tahap awal pengusulan kami memberikan waktu dan kesempatan kepada masyarakat untuk mengusulkan apa yang akan menjadi pembagunan maupun kegiatan sekala prioritas dalam musdus, maupun musyawarah tingkat pekon yang selanjutnya kami sahkan dalam APBP sebagai dasar penggunaan dana desa". Terang Tri

Dengan adanya Papan Informasi tersebut lanjut Tri "kami berharap dengan adanya papan informasi tersebut masyarakat dapat mengetahui penggunaan dana yang di kelola oleh Pemerintah Pekon, sehingga masyarakat mampu menilai dan meng kontrol ketepatan dan realisasi anggaran yang kami kelola secara langsung dan terbuka". Tutupnya

Bagikan :

Berita terkait

MENU