Lampung Barat | Bantuan dana hibah yang bersumber dari APBN maupun APBD di peruntukan untuk membantu organisasi - organisasi di lingkungan pemerintah daerah. Tujuannya, yakni memberikan bantuan kepada organisasi di lingkungan pemerintah sebagai dana penunjang kebutuhan dan kegiatan-kegiatan organisasi tersebut.
Namun pada kenyataannya salah satu dana hibah yang di alokasikan untuk organisasi bidang pendidikan Kelompok Kerja Kepala Sekola (K3S) Sekolah Dasar dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Menengah Pertama, di Kabupaten Lampung Barat diduga tidak jelas pengelolaannya.
Pasalnya, dana hibah organisasi yang di salurkan melalui rekening organisasi masing-masing melalui Bank Lampung tdak jelas pengguna anggarannya.
Ketua K3S Kabupaten Lampung Barat, Darlin, saat konfirmasi melalui aplikasi wattshapp mengatakan bahwa telah mendapatkan dana hibah dari pemkab Lambar.
"Terkait dana hibah K3S memang ada termasuk MKKS, namun dana tersebut tidak bisa di salurkan karna harus ada izin dari kantor akta notaris, dan SK Bupati, "jawab Darlin kepada media ini, Selasa (16/11/21).
Sementara itu, Bendahara K3S Marwiyah, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tidak tahu-menahu masalah dana hibah tersebut.
"Saya tidak tau terkait masalah dana hibah tersebut, karena saya tidak pernah mengambil dana hibah, " pungkas dia.
Salah seorang Kepala Sekolah yang enggan namanya disebut mengatakan untuk kegiatan yang ada Tingkat Sekolah maupun tingkat Kecamatan dan Kabupaten pendanaannya bukanlah dari dana hibah melainkan dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
" Setiap kegiatan perlombaan sekolah itu di anggarkan melalui dana bos, " terangnya.
Berdasarkan informasi dari data yang bersumber dari LHP BPK Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Barat Tahun anggaran 2019, diketahui untuk realisaai penyaluran dana hibah untuk K3S SD sudah terealisasi 100% dengan Nilai Rp. 25.000.000, - ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah ), MKKS SMP pun mendapatkan dana dengan jumlah yang sama.
Dana Hibah K3S dan MKKS di Lambar Tak Jelas Pengelolaannya
Lampung Barat | Bantuan dana hibah yang bersumber dari APBN maupun APBD di peruntukan untuk membantu organisasi - organisasi di lingkungan pemerintah daerah. Tujuannya, yakni memberikan bantuan kepada organisasi di lingkungan pemerintah sebagai dana penunjang kebutuhan dan kegiatan-kegiatan organisasi tersebut.
Namun pada kenyataannya salah satu dana hibah yang di alokasikan untuk organisasi bidang pendidikan Kelompok Kerja Kepala Sekola (K3S) Sekolah Dasar dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Menengah Pertama, di Kabupaten Lampung Barat diduga tidak jelas pengelolaannya.
Pasalnya, dana hibah organisasi yang di salurkan melalui rekening organisasi masing-masing melalui Bank Lampung tdak jelas pengguna anggarannya.
Ketua K3S Kabupaten Lampung Barat, Darlin, saat konfirmasi melalui aplikasi wattshapp mengatakan bahwa telah mendapatkan dana hibah dari pemkab Lambar.
"Terkait dana hibah K3S memang ada termasuk MKKS, namun dana tersebut tidak bisa di salurkan karna harus ada izin dari kantor akta notaris, dan SK Bupati, "jawab Darlin kepada media ini, Selasa (16/11/21).
Sementara itu, Bendahara K3S Marwiyah, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tidak tahu-menahu masalah dana hibah tersebut.
"Saya tidak tau terkait masalah dana hibah tersebut, karena saya tidak pernah mengambil dana hibah, " pungkas dia.
Salah seorang Kepala Sekolah yang enggan namanya disebut mengatakan untuk kegiatan yang ada Tingkat Sekolah maupun tingkat Kecamatan dan Kabupaten pendanaannya bukanlah dari dana hibah melainkan dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
" Setiap kegiatan perlombaan sekolah itu di anggarkan melalui dana bos, " terangnya.
Berdasarkan informasi dari data yang bersumber dari LHP BPK Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Barat Tahun anggaran 2019, diketahui untuk realisaai penyaluran dana hibah untuk K3S SD sudah terealisasi 100% dengan Nilai Rp. 25.000.000, - ( Dua Puluh Lima Juta Rupiah ), MKKS SMP pun mendapatkan dana dengan jumlah yang sama.