Menanggapi marak nya pemberitaan tentang kegiatan Bimtek Pemerintah Pekon Se Kabupaten Lampung Barat akhir-akhir ini, maka Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Lampung Barat H. Untung, S.Pd, dari Fraksi Gerindra angkat Bicara ketika di hubungi Via telpon ke nomor pribadi nya.
Dalam percakapan tersebut H. Untung mengatakan "Kami selaku Komisi 1 DPRD Kabupaten Lampung Barat sangat mengapresiasi kawan-kawan media karena telah memberikan informasi kepada kami sehingga kami dapat melakukan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat khusus nya komisi 1 yang bermitra kerja adalah dinas PMD". Ucapnya
Masih lanjut H. Untung "Dengan adanya pemberitaan tersebut kami sangat menyayangkan kebijakan yang di ambil oleh dinas terkait karena pada dasarnya kami merujuk pada beberapa pandangan fraksi yang mengarahkan bahwa Bimtek Pekon tidak harus keluar daerah secara terus menerus agar juga di laksanakan di daerah sendiri dengan tujuan untuk meminimalisir anggaran agar lebih efisien degan cara mendatangkan para ahlinya ke Kabupaten kita mungkin akan lebih efektif, " Imbuhnya.
lanjut H. Untung "terlebih lagi kami juga patut mempertanyakan informasi yang mengatakan bahwa kepala bidang dinas PMD tidak mengetahui terkait kegiatan tersebut sehingga ini sangat tidak sesuai dan tidak ada transparansi publik". Lanjutnya
"Untuk itu kami akan melakukan komunikasi terlebih dahulu meskipun via telpon atau lain nya karena padatnya agenda kami dalam minggu ini, namun secepatnya akan kami minta klarifikasi kepada dinas terkait perihal beberapa pertanyaan tersebut". Tutupnya
Terpisah, terkait Realisasi acara tersebut, Angota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara ( PKN RI ) Provinsi Lampung Sandi Pratama Angkat bicara, "Banyak sekali yang harus di pertanyakan terkait kegiatan bimtek tersebut salah satu nya yakni Dimasa pandemi Covid - 19 tentunya patut di pertanyakan prokes waktu pelaksanaan kegiatan tersebut, sedangkan terkait angaran yang fantastis serta ketidak sesuaian antara jumlah peserta yang di anggarkan dengan jumlah yang hadir pada saat acara harus di pertanyakan dan harus di ketahui publik, yang mana sudah diatur UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik dan PP No 43 Th 2018 tentang peran serta masyarakat mengawasi tindak pidana korupsi, " Katanya.
"Dengan dasar tersebut maka kami LSM PKN RI akan menindaklanjuti informasi yang kami terima dari kawan-kawan media atas kerugian negara tersebut selanjutnya jika ditemukan adanya pelanggaran baik administrasi maupun pelaksanaan maka kami akan melakukan pelaporan kepada APH". Tutupnya
Dengan banyak nya keluhan masyarakat tersebut maka sudah sepatutnya kegiatan tersebut di pertanyakan baik secara pendanaan maupun secara administrasi nya karena sangat sarat akan permainan.
Sementara itu sampai dengan berita ini di turunkan Pihak terkait dalam hal ini Dinas PMD dan Apdesi Kabupaten Lampung Barat terkesan abai dan tidak menanggapi.
(Tim PWRI Lambar)