Lampung Barat - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-4 yang sudah diberlakukan sampai dengan detik ini belum juga menunjukkan efek signifikan dalam meredakan kasus Covid-19 di Negeri ini, Kondisi tersebutlah yang menggugah Kepala Desa/ Peratin Trimulyo kec. Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat, Buchori, S.P. Menerbitkan Surat Edaran No:460/487/152.004/VIII/2021, berisikan instruksi untuk membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga beresiko menjadi cluster baru penyebaran covid-19. Selasa, (10/082021).
Surat Edaran yang ditujukan kepada Seluruh Pemangku Pekon se-Trimulyo tersebut berdasar pada putusan Status PPKM yang berubah yang sebelumnya masih Level-3 dan kini menjadi berstatus PPKM Level-4 yang artinya semakin menghawatirkan dan perlu Penerapan disiplin prokes lebih diperketat lagi.
Ada 2 (Dua) Instruksi yang wajib dilaksanakan yangbtercantum dalam surat tersebut yaitu:1. Mengistirahatkan sementara kegiatan yasinan berjamaah di seluruh Pekon yang ada di Trimulyo sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan2. Bagi Warga yang ada keluhan-keluhan sakit agar sekiranya sesegera mungkun menghubungi tenaga medis di pekon atau puskesmas kec. Gedung Surian dan sesegera mungkin untuk melakukan Isolasi Mandiri (Isoman), untuk mengurangi kontak dengan orang lain demi menghindari penularan.
Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa penyebaran Covid-19 tidak dapat dilakukan oleh Virus itu sendiri melainkan dipindahkan dari satu tubuh bisa manusia/binatang yang menjadi inangnya kepada tubuh lain dengan berbagai media perantara dapat berupa Droplet, sentuhan kontak fisik, maupun Benda mati yang terpapar tidak disterilisasi, oleh sebab itu selain Vaksinasi pencegahan dengan disiplin Prokes adalah jalan terbaik menghentikan penyebaran Virus Covid-19 di negeri ini dimulai dari diri sendiri.