Lampung Barat - Pemkab Lampung Barat menerima Kunjungan Kerja Komisi Informasi Provinsi Lampung di Ruang Kerja Wakil Bupati (Wabup) Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin, lingkungan Pemkab Lampung Barat, Kamis, 16 Desember 2021.
Kunjungan tersebut di sambut langsung oleh Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lampung Barat Padang Priyo Utomo, SH.Sementara itu turut serta dalam kunjungan Ketua Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung Ir. Ahmad Alwi Siregar, Wakil Komisionel Komisi Informasi Provinsi Lampung Erizal, S.Ag., dan Anggota.
Dalam sambutan nya Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurinmengatakan "Atas nama pribadi dan pemerintah, kami mengucapkan selamat datang di Kabupaten Lampung Barat adapun Tujuan Komisi Informasi ini sangat baik, untuk menyampaikan pencerahan terhadap kami yang ada di Lampung Barat Dengan ini, bagaimana caranya agar informasi tidak tersumbat, sehingga apa yang disampaikan dapat ditindak lanjuti tentang keinginan kita untuk transparan dalam keterbukaan informasi publik". Imbuh wakil bupati
Sementara itu Ketua Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung Ir. Ahmad Alwi Siregar memaparkan tujuan dari komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung berkunjung ke kabupaten Lampung Barat Hari ini "Tujuan kami ke Kabupaten Lampung Barat ini untuk silaturrahmi. Selain silaturrahmi, karena kami berkepentingan terhadap pamerintah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung termasuk Kabupaten Lampung Barat untuk berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan masyarakat dalam keterbukaan informasi, karena informasi merupakan hak setiap masyarakat". Papar nya
"Di dalam Undang-undang No 14 Tahun 2008, di situ ada hak masyarakat untuk mengetahui informasi, tujuannya supaya masyarkat ikut berpastisipasi. Sementara kewajiban badan publik memberikan informasi benar dan akurat serta tidak menyesatkan". Sambung Ketua KI
"Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. UU KIP menjelasakan bahwa Lingkup Badan Publik dalam Undang - undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri". Pungkas Ahmad Alwi